Penelitian hukum ini bertujuan untuk memahami secara mendalammengenai urgensi pengaturan cross border insolvency di kawasan ASEAN dalamrangka mewujudkan ASEAN Economic Community, baik dari perspektif hukumkepailitan maupun perspektif hukum internasional, serta untuk membuat modelyang dapat digunakan sebagai solusi dalam menyelesaikan permasalahan crossborder insolvency di kawasan ASEAN.Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifatdeskriptif guna menemukan dan mengetahui faktor apa saja yang menjadi latarbelakang pentingnya pembentukan pengaturan kepailitan lintas batas di kawasanASEAN dan bagaimana model cross border insolvency yang dapat diterapkan diASEAN. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder, dengan sumber data yangmeliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studikepustakaan atau studi dokumen (library research).Hasil dari penelitian hukum ini yaitu: pertama, kebutuhan akan keberadaanpengaturan hukum kepailitan lintas batas negara di kawasan ASEAN menjadisangat penting untuk memberikan kemudahan dalam hal pelaksanaan danpengakuan putusan pailit pengadilan suatu negara di wilayah negara anggotaASEAN dalam rangka mewujudkan ASEAN Economic Community. Kedua,Model Law merupakan model yang dapat diterapkan dalam ASEAN Cross BorderInsolvency Regulation, di mana Model Law merupakan sebuah kumpulan prinsipprinsipumum yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menangani kepailitanlintas batas di kawasan ASEAN.Kata Kunci : ASEAN Cross Border Insolvency, ASEAN Economic Community,Kepailitan Lintas Batas