×
Bersasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nornor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian perkawinan ialah :“Ikatan lahir batin antara searang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perkawinan campuran diatur di dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur tentang perkawinan campuran antara dua orang, yang tunduk pada dua hukum yang berlainan. Penulis melakukan penelitian di Batam karena secara geografis Indonesia dan Singapura adalah negara tetangga, dan kota yang berbatasan langsung dengan Singapura adalah kota Batam, sehingga peleburan budaya yang bebeda bisa terjadi, dan menghasilkan suatu komunikasi yang baik dan intern. Metodelogi peneltian yang digunakan adalah yuridis empiris dan normtif, yuridis empiris adalah suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang ada, kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan,sedangkam penelitian normatif adalah cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada baik dengan undang-undang, buku, jurnal, internet, dan lain lain, khusunya yang berhubungan dengan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Singapura di Kota Batam. Hasil penelitian yang diperoeh adalah,pelaksanan perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Singapura di Kota Batam,telah sesuai dengan undang-undang perkawinan, kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran adalah,bahwa anak dari hasil perkawinan campuran tidak lagi mengikuti kewarganegaarn ayahnya, ,melainkan akan memiliki kewarganegaarn ganda sampai batas umur 21 tahun. Hambatan dan kendala yang muncul adalah masalah administrasi pendaftaran baik di KUA,Capil dan Imigrasi dan biaya yang harus dikeluarkan untuk untuk biaya pendaftraan perkawinan,akta kelahiran,affidavit, dan permohonan memperoleh kewarganegaraan.
Kata kunci : Perkawinan campuran, kedudukan hukum anak, kewarganegaraan