×
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu, (1) Bagaimana latar belakang status kepemilikan kawasan alun-alun kota Blora? (2) Bagaimana status tanah rumah dinas bupati dan alun-alun kota Blora? (3) Bagaimana proses hukum kepemilikan tanah rumah dinas bupati dan alun-alun kota Blora? (4) Kendala apa saja yang dihadapi dalam menyelesaikan sengketa alun-alun kota Blora pada tahun 1965-2011?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang status kepemilikan kawasan alun-alun kota Blora, mengetahui dan mengungkap status kepemilikan tanah rumah dinas bupati dan alun-alun kota Blora, mengetahui proses hukum yang dilalui dalam mengungkap status tanah rumah dinas bupati dan alun-alun kota Blora, mengetahui kendala apa saja yang dihadapi selama penggugatan sengketa agraria alun-alun kota Blora pada tahun 1965-2011. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode historis, dengan sumber data penelitian tentang bukti kepemilikan tanah alun-alun, rumah dinas dan magersari secara turun-temurun. Data primer lainnya adalah dokumen seperti peminjaman tanah oleh warga dan pemerintah yang menggunakan lahan di area magersari dan alun-alun, dokumen tawaran ganti rugi DPRD Blora senilai Rp 1.000.000,00, hasil keputusan kasasi 1983, serta pemeriksaan BPK yang mengatakan alun-alun merupakan milik perorangan dan ditafsir dengan harga Rp 5.670.000.000,00
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa status kepemilikan tanah alun-alun serta rumah dinas Bupati Blora dari segi bukti-bukti yang ada menunjukan bahwa tanah tersebut adalah milik perorangan, namun hingga saat itu belum adanya kejelasan status tentang kepemilikan tanah tersebut dan tetap dalam penguasaan Pemerintah meski tahu kepemilikan tanah tersebut adalah milik perorangan. Kesimpulan bahwa terdapat monopoli dari Pemerintah mengenai penyelesaian status tanah alun-alun dan rumah dinas bupati Blora meski mereka sudah mengetahui tanah tersebut memang milik RM Tejonoto Kusumaningrat.
Kata Kunci : Alun-alun Blora, Magersari Blora, Sengketa alun-alun Blora