Penulis Utama : Almarindra
NIM / NIP : E0012027
×

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian argumentasi hukum Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam kasus penggelapan dalam hubungan kerja secara berlanjut dengan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta mengetahui alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara penggelapan dalam jabatan.

Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan
hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi silogisme.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dimuka sidang ternyata tiga barang bukti berupa sebidang tanah dan uang tunai jelas berasal dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa, serta tidak adanya itikad baik terdakwa untuk mengembalikan uang kepada CV. Surya Prima Kertak Hanyar dari total kerugian yang dialami sebesar Rp 1.213.596.000,00 (satu milyar dua ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Penggelapan dalam hubungan kerja secara berlanjut sebenarnya bukan suatu hal yang baru dalam masyarakat. Modus seperti ini umumnya terjadi dalam ruang lingkup keluarga, perusahaan, ataupun instansi-instansi pada umumnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa fakta-fakta dan bukti yang terungkap maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai yang dijatuhkan Majelis Hakim. Alasan pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum telah memenuhi syarat pengajuan Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, Judex Factie dinyatakan terjadi kesalahan mengenai barang bukti yang dikembalikan kepada Terdakwa tersebut sangatlah tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat pada umumnya dan sangat mencederai rasa keadilan bagi saksi korban yaitu CV. Surya Prima Kertak Hanyar. Secara keseluruhan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum dalam perkara penggelapan dalam jabatan telah sesuai dengan Pasal 256 Jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Mengabulkan permohonan kasasi, dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya,serta mengadili sendiri menjatuhkan sanksi pidana berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Kata Kunci: Penggelapan, Kasasi, Mengembalikan Barang Bukti

×
Penulis Utama : Almarindra
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012027
Tahun : 2016
Judul : Alasan Kasasi Penuntut Umum Keberatan Judex Factie Memperingan Pidana dan Mengembalikan Barang Bukti Perkara Penggelapan Dalam Hubungan Kerja Secara Berlanjut (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 828 K/PID/2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2016
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0012027-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.