Penulis Utama : Ardhadedali Aulia Putri
NIM / NIP : E0012050
×

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesesuaian alasan permohonan kasasi oleh Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara penipuan dengan ketentuan KUHAP pada putusan Mahkamah Agung Nomor 251 K/ Pid/ 2015. Penelitian normatif yang bersifat perskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan hukum ini menggunakan teknik studi pustaka (library research). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme. 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penuntut Umum menggunakan bentuk surat dakwaan alternatif dengan unsur-unsur penipuan dan penggelapan. Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan putusan lepas dari segala hukum atas dasar pertimbangan bahwa benar terdakwa terbukti melakukan perbuatan namun bukan termasuk tindak pidana. Kemudian Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi dengan alasan bahwa hakim tidak memerhatikan fakta persidangan dan mengabaikan hukum pembuktian. Alasan Penuntut Umum dalam mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penipuan yaitu bahwa hukum tidak diberlakukan sebagaimana mestinya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP. 
Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan permohonan kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penipuan ini berdasarkan pada fakta-fakta hukum di persidangan, mengingat Pasal 256 jo Pasal 193 KUHAP, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bedasarkan alat-alat bukti yang sah serta bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 251 K/ Pid/2015 Hakim menyatakan bahwa Terdakwa bersalah dan dihukum dengan sanksi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 
Kata kunci: Penipuan, Penggelapan, Alasan Kasasi, Pembuktian, Pertimbangan Hakim.

 

×
Penulis Utama : Ardhadedali Aulia Putri
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012050
Tahun : 2016
Judul : Alasan permohonan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 251 K/ Pid/ 2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2016
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0012050-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.