Abstrak |
: |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan perencanaan dan penganggaran keuangan desa di wilayah Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo serta kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Analisis dilakukan dengan cara mendeskripsikan perencanaan dan penganggaran keuangan desa di wilayah Kecamatan Sooko yang kemudian disandingkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 sebagai petunjuk pelaksanaan dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran keuangan desa. Sedangkan untuk mengetahui kendala-kendala dalam pelaksanaannya dipergunakan teori implementasi kebijakan yang di kembangkan oleh George C Edward III serta teori Implementasi yang dikembangkan oleh Van Meter dan Van Horn. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan penelusuran dokumen. Sampel diambil dengan tehnik Purposive sampling. Analisis datanya dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan model analisa data komparatif, uji validitas dengan tehnik triangulasi data. Implementasi Kebijakan dan Perencanaan Keuangan Desa di Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo dalam penelitiannya menggunakan tiga tahapan, yaitu Tahap Perencanaan Keuangan Desa, Tahap Penyusunan Struktur APBDesa, dan Tahap Penganggaran Keuangan Desa. Dalam tahap perencanaan keuangan desa, di dapatkan hasil bahwa Semua desa di wilayah kecamatan sooko sudah menyusun perubahan RKP Desa, namun format RKP Desa belum sesuai dengan ketentuan perundangan. Dalam tahap penyusunan struktur APB Desa di dapat hasil bahwa penyusunan rencana pendapatan dan belanja desa sudah sesuai dengan ketentuan, namun dalam pengisian nilai di APB Desa banyak kebijakan dan rekayasa. Dalam tahap penganggaran keuangan desa ditemukan hasil bahwa APBDesa sebagai salah satu syarat utama untuk melaksanakan pengelolaan desa terlambat di tetapkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan perencanaan dan penganggaran keuangan desa di Kecamatan Sooko yang pertama adalah faktor Struktur Birokrasi, yaitu terlambatnya penyusunan Peraturan Bupati serta adanya fragmentasi antar bidang. Selanjutnya dalam faktor komunikasi, yang mempengaruhi adalah clarity atau kejelasan penerima transmisi serta inkonsistensi dari transmisi komunikasi. Berikutnya faktor Sumber Daya, yang mempengaruhi adalah skill pelaksana kegiatan yang perlu ditingkatkan serta fasilitas untuk melaksanakan kegiatan yang kurang memadai. Faktor terakhir yang mempengaruhi adalah Faktor Kecenderungan Pelaksana, yang mempengaruhi adalah persepsi pelaksana yang menolak untuk melaksanakan implementasi perencanaaan dan penganggaran keuangan desa serta di tambah dengan intensitas penolakan yang cukup tinggi dari pelaksana kegiatan. Kata kunci : implementasi, perencanaan dan penganggaran keuangan, desa |