×
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui, mengkaji dan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3582 K/Pdt/2002 yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi proses eksekusi tidak dapat dijalankan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.Untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun terhadap eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3582 K/Pdt/2002 yang tidak dapat dijalankan.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelian ini adalah metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang obyek kajiannya meliputi ketentuan dan mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum yang terjadi di kehidupan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, putusan yang dijatuhkan bersifat “Kondemnator”. Proses eksekusi itu sudah sesuai dengan gugatan, namun kenyataan di lapangan, sampai pada saat ini kemenangan Sdr. Tardji hanya kemenangan diatas kertas saja, dikarenakan pada saat gugatan tidak mengajukan permohonan sita jaminan, dan tidak memberitahukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa objek tanah dimaksud sedang dalam berperkara, sehingga terbitlah sertipikat hak atas tanah atas nama tergugat (Gudel dkk) pada saat masih ada upaya hukum dari Sdr. Tardji, sehingga saat ini eksekusi tanah tidak dapat dijalankan dan masih dikuasai oleh para tergugat yang memiliki sertipikat hak atas tanah.
Tanggung jawab Ketua Pengadilan terhadap proses eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 3582K/Pdt/2002 berbatas pada pelaksanaan eksekusinya, dalam perkara ini Ketua pengadilan sudah melaksanakan eksekusinya melalui Jurusita Pengadilan Madiun pada tanggal 11 November 2009, dikarenakan tanah yang akan dieksekusi diatasnya masih terdapat rumah dan tanaman, maka kedua belah pihak antara pemohon eksekusi dan para termohon eksekusi, telah membuat surat kesepakatan, setelah dalam jangka waktu yang ditentukan para termohon eksekusi tidak bersedia mengosongkan tanah dengan alasan para termohon eksekusi masih memiliki sertipikat hak atas tanah yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Madiun. Maka dari itu, diperlukannya adanya pembatalan sertipikat. Berkaitan dengan kepemilikan sertipikat yang masih dimiliki oleh para tergugat, maka dalam perkara ini bukan lagi kewenangan Pengadilan Negeri, dikarenakan instansi yang berwenang membatalkan sertipikatdari Kantor Pendaftaran Tanah berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara.
Kata kunci : Eksekusi, Sertipikat, Putusan Tidak dapat dijalankan.