×
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya pembuktian penuntut umum menggunakan barang bukti surat perjanjian sewa mobil dalam perkara penggelapan secara berlanjut telah sesuai dengan pasal 184 jo pasal 187 KUHAP atau tidak dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa pelaku penggelapan secara berlanjut telah sesuai dengan pasal 183 jo pasal 193 ayat (1) KUHAP atau tidak. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan catatan resmi, risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan putusan putusan hakim.
Adapun hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi . Hasil diskusi menjelaskan bahwa Penggunaan alat bukti surat perjanjian sewa mobil dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut sesuai dengan ketentuan KUHAP Pasal 187 dan mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Sehingga majelis hakim menjatuhkan sanksi penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa.
Kata Kunci: Pembuktian, Barang Bukti Surat, Tindak Pidana Penggelapan