Penulis Utama : Erza Ria Kumorodjati
NIM / NIP : D1513031
×

ABSTRAK 

ERZA RIA KUMORODJATI. D1513031. “PROSEDUR PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BAGI (PNS, TNI DAN POLRI) SECARA e-FILING PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MADIUN. Laporan Tugas Akhir. Program Studi Manajemen Administrasi Program Diploma III. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta.2016. 73 Halaman.

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi diharapkan dapat membantu tugas Direktorat Jenderal Pajak yang berhubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Penghasilan Pajak Orang Pribadi. Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak, melalui Drop Box, melalui Kantor Pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan dapat juga melalui e-Filing. Tujuan pengamatan adalah untuk mengetahui Prosedur Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi (PNS, TNI dan POLRI) secara e-Filing di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun.

Pengamatan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun. Menggunakan jenis pengamatan deskripsi kualitatif dengan teknik observasi berperan pasif. Sumber data diperoleh dari narasumber (informan), tempat atau lokasi, dokumen dan arsip. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, mengkaji dokumen dan arsip, perekaman. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan dengan analisis model interaktif.

Hasil dari pengamatan adalah dalam prosedur pelaporan Surat Pemberitahuan secara e-Filing, Wajib Pajak harus memiliki NPWP, e-FIN dan alamat email aktif guna untuk registrasi Direktorat Jenderal Pajak online. Apabila telah memiliki NPWP Wajib Pajak secara otomatis telah mendapatkan nomor e-FIN. Sebelum digunakan e-FIN diaktifkan terlebih dahulu. Oleh karena itu Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Setelah memperoleh nomor e-FIN dan memiliki alamat email aktif, Wajib Pajak dapat melakukan registrasi pada Direktorat Jenderal Pajak online pada webside https://djponline.pajak.go.id. Langkah berikutnya adalah pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi PNS, TNI dan POLRI mempersiapkan Formulir Bukti Potong 1721-A2, daftar harta, daftar utang dan Kartu Keluarga. Setelah pengisian SPT selesai dan berhasil terkirim, maka SPT tersebut telah terdaftar. Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email tanpa ada keterlambatan. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan secara e-Filing tidak terlepas dari kendala-kendala yang terjadi dilapangan yaitu seperti Jaringan internet yang belum merata dan Pemahaman Wajib Pajak terhadap Teknologi Modern.

Kata Kunci :Prosedur, SPT Tahunan, e-Filing, Wajib Pajak.

 

×
Penulis Utama : Erza Ria Kumorodjati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : D1513031
Tahun : 2016
Judul : Prosedur Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi (PNS, TNI DAN POLRI) Secara e-FILING Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Madiun
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak.ISIP - 2016
Program Studi : D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi :
Sumber : UNS - Fak.ISIP Jur.Manajemen Administrasi - D1513031 - 2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Drs. H. Sakur, MS
2. Drs. Is Hadri Utomo, M.Si
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. ISIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.