×
Pernikahan dini dianggap sebagai hal yang wajar oleh kebanyakan masyarakat di Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut maka dibutuhkan upaya untuk mengatasi pernikahan dini. Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui BKBKSPP menerapkan strategi untuk mengatasi permasalahan pernikahan dini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi strategi dari BKBKSPP Kabupaten Wonogiri dalam mengatasi pernikahan dini, karena di kabupaten wonogiri angka pernikahan dini masih cukup tinggi. Penelitian ini mengacu pada teori Hunger dan Wheelen mengenai implementasi strategi, didasarkan pada teori tersebut peneliti mengkaji pelaksanaan strategi BKBKSPP Kabupaten Wonogiri dalam mengatasi pernikahan dini dilihat dari segi program, anggaran, dan prosedur. Penelitian ini menggunakan metode penelitan diskriptif kualitatif, yang dilakukan di BKBKSP Kabupaten Wonogiri. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Untuk mencapai validitas data maka dilakukan trianggulasi metode. Data yang ada kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian melihat dari implementasi BKBKSPP Kabupaten wonogiri dalam melaksanakan program KRR dan Pengembangan kelompok PIK sebagai program yang diterapkan untuk mengatasi pernikahan dini. Program KRR tersebut dilakukan dengan kegiatan sosialisasi tentang TRIAD KRR, dan selanjutnya diharapkan membentuk kelompok PIK yang nanti akan menjadi wadah bagi remaja untuk memperoleh informasi terkait kesehatan reproduksi, maupun konsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi remaja. Kedua program tersebut direalisasikan menggunakan anggaran dari APBD, dan untuk program PIK mendapat tambahan dana dari Provinsi. Dalam mengalokasikan anggaran BKBKSPP menggunakan skala prioritas dimana sasaran gerak baik itu orientasi KRR ataupun pembentukan PIK adalah daerah-daerah yang disana terdapat kasus atau permasalahan. Untuk prosedur pelaksanaan KRR dilakukan berdasarkan SOP BKBKSPP Kabupaten Wonogiri, dan untuk program PIK mekanisme pengelolaannya didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor: 88/PER/F2/2012.Kata Kunci: Anggaran, Implementasi Strategi, Pernikahan Dini, Program, Prosedur