×
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji peran Badan Permusyawaratan Desa terhadap pengawasan Pemerintahan Desa untuk mencapai good government pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Disamping itu juga untuk mengkaji permasalahan yang dihadapi Badan Permusyawaratan Desa serta mengkaji cara mengoptimalisasikan peran Badan Permusyawaratan Desa tersebut. Tujuan utama dalam peran Badan Permusyawaratan Desa tersebut untuk mensejahterakan masyarakat Desa serta untuk mencapai pemerintahan yang baik. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik kepustakaan yang terkait baik dari media cetak maupun media internet dan teknik selanjutnya adalah teknik lapangan yang menggunakan metode wawancara. Analisis bahan hukum dalam penelitian hukum ini dilaksanakan secara silogisme melalui pola berpikir deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa terhadap pengawasan Pemerintahan Desa untuk mencapai good government terdapat dalam Pasal 55 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal tersebut menyebutkan bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, dan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bersama Kepala Desa. Kata Kunci: Desa, Badan Permusyawaratan Desa, pengawasan, good government