Penulis Utama | : | Satria Wijaya |
NIM / NIP | : | S841602030 |
ABSTRAK
Undang-Undang Simbur Cahaya Hukum Adat Kesultanan Palembang dapat menjadi sumber pendidikan karakter dalam pembelajaran Bahasa Indonesia di sekolah maupun perguruan tinggi. Berdasarkan rumusan masalah, tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan makna dan fungsi ungkapan kearifan kultural dan relevansinya sebagai sumber pendidikan karakter dalam pembelajaran Bahasa Indonesia di sekolah maupun perguruan tinggi. Jenis penelitian ini ialah penelitian pustaka, berbentuk deskriptif kualitatif melalui teknik analisis isi dokumen. Landasan teori dalam penelitian ini meliputi teori dasar makna (semantik), teori fungsional, nilai moral, dan pendidikan karakter. Sumber data penelitian ini ialah Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya (1824) Hukum Adat Budaya Kesultanan Palembang ini berupa naskah tulis yang ditransliterasikan oleh Abu Hanifah dan disunting oleh Dr. Nafron Hasjim tahun 1990, dengan mendapat legalitas dari Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Dr. Hasan Alwi pada tahun 1994. Hasil identifikasi naskah Undang-Undang Simbur Cahaya Hukum Adat Kesultanan Palembang 1824, ditemukan ungkapan kearifan kultural berbentuk kata sebanyak 20 ungkapan dan ungkapan berbentuk frasa 39 ungkapan. Kemudian, berdasarkan hasil analisis terhadap ungkapan tersebut, terdapat makna konseptual dari ungkapan yang ada berupa makna denotatif yang berisi pesan langsung dari ungkapan yang tertulis pada tiap pasalnya, sedangkan makna kontekstualnya berupa gambaran sifat dan perbuatan manusia, yang secara simbolik dikaitkan dengan karakter yang melekat pada hewan, benda, dan sifat perbuatan manusia. Isi kandungan ungkapan kultural ini ialah ajaran moral dan karakter. Ungkapan kearifan kultural dalam UndangUndang Simbur Cahaya Hukum Adat Kesultanan Palembang 1824 relevan sebagai sumber pendidikan karakter dalam pembelajaran bahasa Indonesia, baik di SMA (SMA Negeri 2 Prabumulih) maupun perguruan tinggi (Universitas Bengkulu).
Kata kunci: Undang-Undang Simbur Cahaya, teori makna (semantik) dan fungsional, nilai moral, pendidikan karakter, pengajaran bahasa indonesia.
Penulis Utama | : | Satria Wijaya |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S841602030 |
Tahun | : | 2019 |
Judul | : | Ungkapan Kearifan Kultural dalam Undang-Undang Simbur Cahaya Hukum Adat Kesultanan Palembang 1824 (Kajian Makna dan Fungsi sebagai Sumber Pendidikan Karakter) |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - FKIP - 2019 |
Program Studi | : | S-2 Pendidikan Bahasa Indonesia |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-FKIP Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia -S841602030-2019 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Prof. Dr. Sahid Teguh Widodo, M.Hum, Ph.D., 2. Prof. Dr. Slamet Subiyantoro, M.Si. |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. KIP |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|