×
ABSTRAK
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Perikatan Perjanjian Jual Beli Rumah Di Perumahan Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), tesis : Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen pada perjanjian pengikatan jual beli rumah di perumahan terutama yang menggunakan sistim cash bertahap dengan rumah pesan bangun serta untuk mengetahui format perjanjian perikatan jual beli rumah di perumahan yang ideal antara developer dan konsumen .
Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum doktrinal yang mengacu pada sumber data sekunder dan tersier sebagai data pendukungnya. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian yang bersifat diagnostik dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Tehnik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan umum terhadap permasalahan yang khusus yang sedang diteliti. Tehnik analisa data menggunakan menggunakan logika deduksi
Berdasarkan penelitian ini pertama, menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen pada perjanjian perikatan jual beli rumah di perumahan di masyarakat seringkali cenderung tidak melindungi hak-hak dari konsumen perumahan, terutama pada Pasal 8 ayat 1 huruf a, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 25 Undang-Undang no.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hal ini dapat terlihat pada klausula denda, klausula pembatalan sepihak, klausula garansi rumah yang tidak sesuai dengan perundangan yang telah ditetapkan. Kedua, adapun hukum perjanjian dalam KUHPerdata terutama asas pacta sunt servanda, asas keseimbangan dan asas kebebasan berkontrak sebagai asas fundamental dalam suatu perjanjian namun demikian klausula-klausula pada PPJB yang dapat memberikan perlindungan hukum yang ideal adalah adanya kesesuaian antara peraturan perundangan pada UUPK dan pada Kepmenpera No. 09/ktps/m/1995 tentang pedoman perikatan jual beli rumah sehingga dapat memberikan suatu kepastian hukum kepada para pihak pada suatu perjanjian.
Implikasi dari penelitian ini adalah pertama menumbuhkan kepercayaan serta kesadaran bagi konsumen dan pelaku usaha untuk menggunakan PPJB yang berdasarkan pada UUPK baik secara filosofis maupun yuridis dan mengacu pada Kepmenpera No. 09/ktps/m/1995 tentang pedoman perikatan jual beli rumah sebagai landasan formil yang diamanahkan Undang-Undang.
Kata kunci : PPJB, pedoman perikatan, Perlindungan Konsumen