×
Penelitian ini menganalisis tentang kewenangan Majelis Kehormartan Notaris Wilayah (MKNW) dalam memberikan izin pemanggilan notaris sebagai saksi maupun terdakwa oleh penyidik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengalisis dasar pertimbangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dalam memberikan persetujuan maupun penolakan pemanggilan notaris oleh penyidik, serta upaya-upaya hukum Notaris dalam memperoleh perlindungan hukum ketika merasa dirugikan oleh keputusan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Sifat penelitian yang digunakan bersifat deskriptif yaitu memberikan data seteliti mungkin, dengan menulis apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga perilakunya yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat 3 (tiga) alasan pokok Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dalam kewenangannya memberikan persetujuan pemanggilan Notaris oleh penyidik yaitu sudah terpenuhinya syarat – syarat pengajuan permohonan pemanggilan Notaris, demi kepentingan proses peradilan agar berjalan dengan lancar, karena adanya relevansi dengan pembutian dalam persidangan. Sedangkan penolakan pemberian persetujuan pemanggilan Notaris oleh penyidik terjadi karena dibutuhkannya perlindungan hukum bagi Notaris dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta karena tidak ditemukannya keterkaitan antara Notaris dengan pokok perkara yang terjadi. Adapun juga upaya hukum yang dapat dilakukan Notaris ketika diajukan sebagai saksi maupun terdakwa oleh penyidik hukum yaitu dengan dilakukan pembuktian objek pemeriksaan di Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), baik secara lahiriah, formal, maupun materiil. Jika Notaris merasa dirugikan atas keputusan tersebut,maka Notaris dapat pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena Majelis Kehormatan Notaris juga merupakan badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN), melaksanakan urusan pemerintahan, berdasarkan perundang – undangan yaitu melakukan pengawasan terhadap Notaris sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.