Penulis Utama : Stephanus Febrian Susilo
NIM / NIP : S351608041
×

Penelitian ini menganalisis tentang kewenangan Majelis Kehormartan Notaris Wilayah (MKNW) dalam memberikan izin pemanggilan notaris sebagai saksi maupun terdakwa oleh penyidik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengalisis dasar pertimbangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dalam memberikan persetujuan maupun penolakan pemanggilan  notaris  oleh  penyidik,  serta  upaya-upaya  hukum  Notaris  dalam memperoleh perlindungan hukum ketika merasa dirugikan oleh keputusan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Penelitian  ini  menggunakan  penelitian  hukum  empiris.  Sifat  penelitian yang  digunakan  bersifat  deskriptif  yaitu  memberikan  data  seteliti  mungkin, dengan menulis apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga perilakunya yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat  3 (tiga) alasan pokok Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dalam kewenangannya memberikan persetujuan pemanggilan Notaris oleh penyidik yaitu sudah terpenuhinya syarat – syarat pengajuan permohonan pemanggilan Notaris, demi kepentingan proses peradilan agar berjalan dengan lancar, karena adanya relevansi dengan pembutian dalam persidangan. Sedangkan penolakan pemberian persetujuan pemanggilan Notaris  oleh penyidik  terjadi  karena  dibutuhkannya  perlindungan  hukum  bagi Notaris dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta karena tidak ditemukannya keterkaitan antara Notaris dengan pokok perkara yang terjadi. Adapun juga upaya hukum yang dapat dilakukan Notaris ketika diajukan sebagai saksi maupun terdakwa oleh penyidik hukum yaitu dengan dilakukan pembuktian objek pemeriksaan di Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), baik secara lahiriah, formal, maupun materiil. Jika Notaris merasa dirugikan atas keputusan tersebut,maka Notaris dapat pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena  Majelis  Kehormatan  Notaris  juga  merupakan  badan  atau  pejabat  Tata Usaha   Negara   (TUN),   melaksanakan   urusan   pemerintahan,   berdasarkan perundang – undangan yaitu melakukan pengawasan terhadap Notaris sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.

×
Penulis Utama : Stephanus Febrian Susilo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351608041
Tahun : 2018
Judul : Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam Memberikan Izin Pemanggilan Notaris Sebagai Saksi Maupun Terdakwa Oleh Penyidik
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2018
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Kenonariatan-S351608041-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Adi Sulistiyono S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.