×
Pendidikan di Indonesia sudah menjadi hal yang harus diutamakan seperti yang telah diatur negara dalam UU No.20 Tahun 2003 Bab. IV Pasal 5 berbunyi “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak”. Pasal tersebut mempunyai arti bahwa pendidikan adalah sebuah usaha yang di lakukan secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, membangun kepribadian, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Pendidikan mempunyai pengaruh besar terhadap kepribadian dan perilaku seseorang. Dengan mendapatkan pendidikan yang layak pemerintah berharap Indonesia mempunyai generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Pemerintah banyak mengeluarkan pasal kebijakan tentang pendidikan dalam rangka menjadikan masarakat yang berkualitas. Dalam UU No.20 Tahun 2003 Bab IV pasal 6 disebutkan bahwa warga negara usia 7-15 tahun wajib menerima pendidikan. Warga negara wajib menerima pendidikan selama 9 tahun tahun mulai dari pendidikan tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama. Hal ini masuk program pemerintah dalam bidang pendidikan yang disahkan dengan keluarnya dasar hukum wajib belajar 9 tahun dalam Peraturan Pemerintah.