×
Bekerja merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Namun, dengan terbatasnya jumlah lapangan kerja di dalam negeri, membuat warga negara Indonesia harus mencari pekerjaan di luar negeri sebagai alternatif. Pemerintah pun mendukung pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan program AKAN (Antar Kerja Antar Negara) yang melibatkan pihak swasta yaitu PPTKIS. Setiap calon pekerja migran berhak menentukan negara tujuan untuk bekerja. Malaysia merupakan negara yang paling banyak dipilih oleh TKI. Akan tetapi dalam menjalankan pekerjaan sebagai pekerja migran di Malaysia tidaklah mudah, TKI sering diperlakukan tidak adil bahkan mendapatkan tindakan kekerasan. Selain itu, jarak Malaysia yang dekat dan berbatasan langsung dengan Indonesia, mendorong banyaknya TKI ilegal memasuki Malaysia. Pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melindungi TKI di luar negeri. Utamanya di Malaysia dimana angka permasalahan TKI mencapai angka tertinggi. Perlindungan TKI dijadikan sebagai fokus utama kebijakan. Penelitian ini akan difokuskan pada : 1)Perlindungan terhadap TKI merupakan suatu kewajiban pemerintah Indonesia sebagai negara yang berdaulat 2)Usaha-usaha pemerintah untuk mencapai kepentingan nasional yaitu melakukan perlindungan terhadap TKI yang berada di Malaysia; 3)Pembaharuan Undang-Undang TKI untuk memperbaiki perlindungan terhadap TKI; 4)Program-program pemerintah yang dibuat untuk melakukan perlindungan secara intensif terhadap TKI. Dalam menjawab permasalahan, penulis menggunakan teori kebijakan, konsep state responsibility to protect, serta konsep kepentingan nasional. Pada akhirnya penulis akan memberikan kesimpulan mengenai penilaian objektif terhadap usaha pemerintah dalam upaya perlindungan TKI di Malaysia.