×
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengidentifikasi kelemahan sistem perlindungan hukum rahasia dagang di Indonesia yang dibandingkan dengan hukum rahasia dagang di beberapa Negara maju yaitu European Union (EU) dan Korea Selatan. Dari kelemahan yang berhasil diidentivikasi, kemudian dilakukan pembeharuan terhadap sistem perlindungan hukum rahasia dagang di Indonesia dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan penelitian ini menggunakan beberapa instrument yaitu pendekatan asas-asas hokum, pendekatan sistematika hukum, pendekatan dengan taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, pendekatan perbandingan hukum, serta pendekatan sejarah. Tehnik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan hukum rahasia dagang khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang masih banyak terdapat kelemahan. Salah satu kelemahan rahasia dagang adalah tidak adanya perlindungan hukum terkait masalah karyawan yang memiliki hubungan kerja dimana didalamnya berkaitan erat dengan rahasia dagang. Aturan rahasia dagang Negara European Union (EU) yaitu Directive (EU) 2016/943 Of The European Parlieament And Of The Council dan Korea Selatan yaitu Unfair Competition Prevetion and Trade Secret Protection ACT mengatur perlindungan karyawan dalam kontrak kerja. Dari perbandingan hukum rahasia dagang antara Indonesia, European Union (EU) dan Korea Selatan tersebut maka perlindungan hukum terhadap karyawan dapat didasarkan dalam kontrak kerja. Kontrak kerja tersebut dituangkan dalam konsep segitiga perlindungan hukum yang dinamakan sebagai segitiga perlindungan hukum PKL. Segitiga perlindungan hukum PKL terdiri dari 3 komponen yaitu pemilik rahasia dagang, karyawan dan licensee atau pihak ketiga penerima lisensi yang memiliki hubungan dalam sebuah kontrak. Kontrak kerja tersebut harus di lengkapi dengan klausul-klausul minimal sehingga dapat tercapai perlindungan hukum rahasia dagang yang tidak merugikan pemilik, karyawan, maupun licensee. Dengan adanya kelemahan dari sisi perlindungan hukum karyawan dan adanya pembaharuan sistem hukum rahasia dagang pemerintah serta DPR harus melakukan akomodasi perlindungan hukum karyawan dalam Undang-Undang Rahasia Dagang dan mendasarkan perlindungan hukum pada kontrak kerja dengan konsep segitiga perlindungan hukum PKL (pemilik rahasia dagang, karyawan, licensee).