Penulis Utama : Rizki Nur Annisa
NIM / NIP : S321608013
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengidentifikasi kelemahan sistem perlindungan hukum rahasia dagang di Indonesia yang dibandingkan dengan hukum rahasia dagang di beberapa Negara maju yaitu European Union (EU) dan Korea Selatan. Dari   kelemahan   yang   berhasil   diidentivikasi,   kemudian   dilakukan   pembeharuan terhadap sistem perlindungan hukum rahasia dagang di Indonesia dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan penelitian ini menggunakan beberapa instrument yaitu pendekatan asas-asas hokum, pendekatan sistematika hukum, pendekatan dengan taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, pendekatan perbandingan hukum, serta pendekatan sejarah. Tehnik  analisis data menggunakan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan hukum rahasia dagang khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang masih banyak terdapat kelemahan. Salah satu kelemahan rahasia dagang adalah tidak adanya perlindungan hukum terkait masalah karyawan yang memiliki hubungan kerja dimana didalamnya berkaitan erat dengan rahasia dagang. Aturan rahasia dagang Negara European Union (EU) yaitu Directive (EU) 2016/943 Of The European Parlieament And Of The Council dan Korea Selatan yaitu Unfair Competition Prevetion and Trade Secret Protection ACT mengatur perlindungan karyawan dalam kontrak kerja. Dari perbandingan hukum rahasia dagang antara Indonesia, European Union (EU) dan Korea Selatan tersebut maka perlindungan hukum terhadap karyawan dapat didasarkan dalam kontrak kerja. Kontrak kerja tersebut dituangkan dalam konsep segitiga perlindungan hukum yang dinamakan sebagai segitiga perlindungan hukum PKL. Segitiga perlindungan hukum PKL terdiri dari 3 komponen yaitu pemilik rahasia dagang, karyawan dan licensee atau pihak ketiga penerima lisensi yang memiliki  hubungan dalam sebuah kontrak. Kontrak kerja   tersebut  harus  di  lengkapi  dengan  klausul-klausul  minimal  sehingga  dapat tercapai perlindungan hukum rahasia dagang yang tidak merugikan pemilik, karyawan, maupun licensee. Dengan adanya kelemahan dari sisi perlindungan hukum karyawan dan adanya pembaharuan sistem hukum rahasia dagang pemerintah serta DPR harus melakukan akomodasi perlindungan hukum karyawan dalam Undang-Undang Rahasia Dagang  dan  mendasarkan  perlindungan  hukum  pada  kontrak  kerja  dengan  konsep segitiga  perlindungan  hukum  PKL  (pemilik  rahasia  dagang,  karyawan,  licensee).

×
Penulis Utama : Rizki Nur Annisa
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S321608013
Tahun : 2018
Judul : Pembaharuan Sistem Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Indonesia dalam Rangka Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2018
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Bisnis-S321608013-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H.
2. Dr. Emmy Latifah, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.