×
Riset Kesehatan Dasar 2013 mengemukakan bahwa dari 400.000 ODGJ, 1 dari 7 ODGJ pernah mengalami pemasungan dan peluang pemasungan. Data Dinas Sosial di tahun 2017, kasus pemasungan ODGJ di Jawa Timur mencapai 2.509 kasus dimana 144 kasus terjadi di Kabupaten Malang. Menyikapi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan dalam Permenkes No. 54 Tahun 2017 tentang penanggulangan pemasungan pada ODGJ sebagai salah satu upaya memberikan arahan dan pedoman yang bisa dilakukan di masyarakat. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui faktor yang menjadi penyebab terjadinya pemasungan ODGJ serta langkah untuk memaksimalkan upaya penanggulangan pemasungan ODGJ di Kabupaten Malang. Jenis penelitian adalah non doctrinal, sifat penelitian deskriptif untuk menyajikan data mengenai penerapan pelaksanaan peraturan, faktor yang berkontribusi serta bekerjanya suatu sistem hukum terkait penanggulangan pemasungan ODGJ. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya pemasungan pada ODGJ di Kabupaten Malang tersusun dari beberapa aspek seperti stigma, keluarga, pendidikan, sumber daya manusia, ketersediaan sarana, kondisi lingkungan, layanan kesehatan dan tingkat tilikan pasien. Penerapan Permenkes Nomor 54 Tahun 2017 di Kabupaten Malang menunjukkan hasil dan perkembangan positif melalui capaian jumlah ODGJ yang sudah dibebaskan (mencapai 68%), ODGJ yang sudah mendapat perawatan dan rujukan serta monitoring bebas pasung yang masih berjalan. Langkah untuk memaksimalkan upaya penanggulangan pemasungan di Kabupaten Malang diantaranya, penambahan kebijakan serta usulan pengembangan program berbasis pasien seperti psikofarmaka dan non-psikofarmaka. Adapun rekomendasi penelitian ini diantaranya, (1) Diperlukan kebijakan penambahan jumlah TKSK, sumber daya (manusia, biaya, teknologi dan pengetahuan) untuk menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Malang termasuk tenaga kesehatan di Puskesmas. (2) Penyediaan dan evaluasi pelaksanaan program melalui indikator efektivitas dari integrasi program penanggulangan pemasungan ODGJ dalam sistem kesehatan umum. (3) Kebijakan sistem reward punishment terhadap wilayah yang sudah dan belum melaksanakan program bebas pasung. (4) Pemberlakuan kebijakan ancaman atau hukuman terhadap pelaku pemasungan ODGJ.