×
ABSTRAK
Penelitian ini membahas kebutuhan urgensi informed consent tindakan pelayanan kesehatan dalam upaya perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan selain dokter. Kebutuhan beranjak dari Pasal 68 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bahwa tata cara persetujuan tindakan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri, tetapi sampai sekarang belum ada. Oleh karena itu, perlu formulasi informed consent dalam upaya perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan selain dokter. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Teknik analisa bahan hukum dengan merumuskan asas hukum, merumuskan pengertian hukum serta pembentukan standar hukum. Berdasarkan hasil penelitian bahwa urgensi informed consent tindakan pelayanan kesehatan dalam upaya perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan selain dokter dari identifikasi latar belakang yang termuat dalam konsideran yaitu, konsideran meninimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 68 UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu mengatur tentang Persetujuan Tindakan Tenaga Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan; dan perkembangan peyelenggaraan pelayanan kesehaatan semakin komplek baik dari segi jumlah, jenis maupun bentuk. Konsideran mengingat, antara lain: UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; dan Permenkes 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Usulan peneliti diharapkan kedepannya dapat memutuskan dan menetapkan mengenai Peraturan Menteri Kesehatan tentang Persetujuan Tindakan Tenaga Kesehatan dalam upaya perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan selain dokter. Upaya perlindungan hukum jenis preventif yaitu perlindungan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran; mencegah suatu pelanggaran serta memberikan ramburambu atau batasan-batasan dalam melakukan sutu kewajiban. Penegakkan hukum menghendaki kepentingan serta kepastian hukum yang merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Persetujuan Persetujuan Tindakan Tenaga Kesehatan bagi tenaga kesehatan selain dokter dalam upaya perlindungan hukum.
Kata Kunci : Informed Consent, Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan