Penulis Utama | : | Sulis Fitriana |
NIM / NIP | : | H0414043 |
Kelembagaan penyuluhan penting untuk kegiatan penyuluhan sebagai sistem pendidikan dan menyebarkan informasi. Kegiatan penyuluhan memiliki peran yang beragam sehingga kegiatan penyuluhan perlu diorganisasikan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan (SP3K) yang bertujuan untuk melakukan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan. Setelah itu, pemerintah mengeluarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana terjadi perubahan kelembagaan penyuluhan. UU No 23 Tahun 2014 penyuluh perikanan dikembalikan ke pusat, penyuluh kehutanan ke propinsi dan penyuluh pertanian menjadi tanggungjawab semua level secara konkruensi. Kabupaten Jepara merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang telah melaksanakan Undang-undang No 23 Tahun 2014. Perubahan berdampak pada kinerja penyuluh pertanian lapangan (PPL) termasuk pada aspek motivasi kerja. Motivasi penting karena dengan motivasi diharapkan setiap penyuluh pertanian lapangan mau bekerja keras dan antusias untuk mencapai produktivitas kerja yang tinggi. Perubahan kelembagaan penyuluhan di Kabupaten Jepara membuat penyuluh pertanian di Kabupten Jepara harus menyesuaikan dengan adanya peraturan yang baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji struktur organisasi, fasilitas penyuluh, pembiayaan program, dan kepemimpinan, mengkaji motivasi kerja PPL di Kabupaten Jepara setelah adanya UU Nomor 23 Tahun 2014, dan mengkaji pengaruh struktur organisasi, fasilitas penyuluh, pembiayaan program, dan kepemimpinan dengan motivasi kerja PPL di Kabupaten Jepara setelah adanya UU Nomor 23 Tahun 2014.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan analisis deskriptif dan teknik survey. Lokasi penelitian dilakukan di Kabupaten Jepara dengan pertimbangan bahwa Kabupaten Jepara merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang telah melaksanakan Undang-undang No 23 Tahun 2014, namun motivasi kerja penyuluh pertanian lapangan tersebut belum pernah diukur secara pasti. Populasi penelitian ini yaitu penyuluh pertanian lapangan sebanyak 108 orang. Metode pengambilan sampel menggunakan metode proportional random sampling dengan jumlah 85 orang. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) variabel struktur organisasi tergolong terpengaruh, variabel fasilitas penyuluh tergolong terpenuhi, variabel pembiayaan program tergolong cukup, dan variabel kepemimpinan tergolong mampu; (2) motivasi kerja penyuluh pertanian lapangan (PPL) terhadap eksistensi, keterkaitan dan pertumbuhan tergolong tinggi; (3) variabel struktur organisasi, fasilitas penyuluh dan kepemimpinan berpengaruh secara signifikan terhadap motivasi kerja penyuluh pertanian lapangan (PPL) sedangkan variabel pembiayaan program penyuluhan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap motivasi kerja penyuluh pertanian lapangan (PPL).
Penulis Utama | : | Sulis Fitriana |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | H0414043 |
Tahun | : | 2018 |
Judul | : | Motivasi Kerja Penyuluh Pertanian Lapangan (Ppl) Di Kabupaten Jepara Setelah Adanya Uu No 23 Tahun 2014 |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Fak Pertanian - 2018 |
Program Studi | : | S-1 Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Fak Pertanian-Prodi Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian-H 0414043-2018 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Skripsi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Dr. Suminah, M.Si 2. Eksa Rusdiyana SP., M.Sc |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Pertanian |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|