×
Penelitian disertasi ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pemberdayaan konsumen dalam penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha bagi kepentingan masyarakat di Indonesia, mengkaji dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan konsumen tidak berdaya ketika berhadapan dengan pelaku usaha, serta menarasikan dan menganalisis secara mendalam upaya-upaya yang harus ditempuh dalam rangka memberdayakan konsumen.
Penelitian ini bersifat empiris dengan menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan dengan menggunakan data primer maupun data sekunder. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan model interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan Pertama: dalam kaitan urgensi pemberdayaan konsumen dalam penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha, bahwa masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas, dan melakukan pilihan terbaik dalam hal proses dan aktivitas kerja. Kedua, diketemukannya faktor-faktor yang menyebabkan ketidakberdayaan konsumen dalam penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha, yakni faktor internal yang menunjukkan bahwa kondisi sosial ekonomi konsumen lebih rendah dibandingkan pelaku usaha, tingkat pendidikan konsumen lebih rendah, daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha relatif rendah, atau kesalahan dari konsumen sendiri; dan faktor eksternal yang menggambarkan bahwa penetapan isi perjanjian dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha, perjanjian/peraturan yang dibuat tidak mengatur ganti rugi, wakil perusahaan tidak berani memutuskan hasil final, pelaku usaha mengulur waktu dengan membentuk tim pengkaji ganti rugi, keberatan memberikan ganti yang bersifat materiil, jumlah penggantian kerugian sangat kecil, perjanjian/peraturan yang dibuat menguntungkan pelaku usaha, pelaku usaha mengulur waktu, penerapan syarat-syarat baku oleh pelaku usaha, dan pelaku usaha tidak mengakui iklan yang dibuatnya. Ketiga, diketemukannya upaya dalam rangka memberdayakan konsumen ketika berhadapan dengan pelaku usaha. 1. Dari sisi konsumen, dilakukan dengan: (a) peningkatan komunikasi hukum, (b) peningkatan pemahaman hukum secara umum, (c) memahami UUPK. 2. Dari sisi pelaku usaha, dilakukan dengan: (a) peningkatan pengetahuan hukum, (b) pemahaman hukum, (c) sikap hukum, (d) perilaku hukum, (e) pembinaan kebijakan perlindungan konsumen bagi pelaku usaha. 3. Dari pelaku kebijakan regulasi (pemerintah) dilakukan dengan: (a) mengadakan penyuluhan hukum konsumen, (b) menyelenggarakan acara dengar pendapat, (c) memberikan jawaban atas surat pembaca, (d) menyelenggarakan pendidikan hukum konsumen, (e) menyelenggarakan seminar hukum perlindungan konsumen, (f) menyeleng- garakan siaran pers, (g) penetapan hari konsumen nasional, (h) penyelenggaraan edukasi konsumen cerdas, (i) menerapkan sistem pengawasan perlindungan konsumen, (j) pengawasan produk di daerah, dan (k) merevisi UUPK.