Penulis Utama | : | Dwi Fani Arsikasindi |
NIM / NIP | : | S351608012 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia pada lembaga pembiayaan dan mengetahui hambatan- hambatan yang dihadapi kepolisian dalam menjalankan perannya sebagai pengaman eksekusi jaminan fidusia.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, karena penelitian ini adalah suatu penelitian ilmiah untuk mendeskripsikan kebenaran hukum berdasarkan kenyataan di lapangan dengan melalui penelitian. Jenis data yang penulis gunakan adalah data primer dan data sekunder. Data diperoleh dengan wawancara di PT. Federal International Finance (FIF) Astra cabang Bengkulu, PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk cabang Bengkulu dan Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu.
Hasil penelitian dan pembahasan didapatkan bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia berjalan efektif dalam pencapaian tujuannya. Pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia pada lembaga pembiayaan berjalan efektif karena tidak pernah mengalami kegagalan, sehingga pencapaian tujuan dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 telah terlaksana dengan baik. Terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak pernah menyebabkan pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia menjadi gagal.
Penulis mengusulkan agar Peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia lebih disosialisasikan lagi sehingga semua pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia dapat dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tanpa hambatan.