Penulis Utama : Avarakha Denny Prasetya
NIM / NIP : E0014055
×

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Judex Factie mengabaikan keterangan ahli tidak menjatuhkan pidana penjara perkara tindak pidana dibidang perikanan serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan kasasi oleh penuntut umum dan kesesuaian dalam menjatuhkan hukuman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum penelitian adalah bahan hukum sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan bersifat deduksi dengan metode silogisme. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan hukum yang tidak sebagaimana mestinya dan diabaikannya hukum pembuktian oleh Pengadilan Tinggi yaitu pengabaian alat bukti keterangan ahli yang terungkap di persidangan sebagai alasan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP jo Pasal 102 jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan Kasasi dan menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa pelaku dibidang Perikanan telah sesuai Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Putusan Pengadilan Tinggi telah dibatalkan dan mengadili sendiri dengan menyatakan bahwa Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dibidang Perikanan. Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 150/Pid/2014/PT.BNA. dengan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Kata Kunci : Kasasi, Judex Factie, Pengabaian Alat Bukti, Perikanan.

×
Penulis Utama : Avarakha Denny Prasetya
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014055
Tahun : 2018
Judul : Analisis Kesalahan Judex Factie Mengabaikan Keterangan Ahli Tidak Menjatuhkan Pidana Penjara Terhadap Warga Negara Asing Pelaku Tindak Pidana Dibidang Perikanan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 491 K/Pid.Sus/2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum, Prog. Studi Ilmu Hukum- E0014055-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi , S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.