×
ABSTRAK
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan
hukum pemegang saham atas perseroan terbatas terbuka yang melakukan tindak pidana korupsi dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pemegang saham perseroan yang melakukan tindak pidana korupsi.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan Perundang- Undangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tresier. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan dengan metode analisis bersifat deduktif.
Pemegang saham hanya memiliki tanggung jawab terbatas dan hak lainnya menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Kedudukan pemegang saham dilihat dari seberapa besar andil atau keterlibatan pemegang saham atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perseroan. Tidak ada perlindungan khusus yang diberikan terhadap pemegang
saham perseroan terbatas terbuka yang perseroan tersebut dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi, akan tetapi pemegang saham dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri apabila merasa dirugikan atas dampak dari tindakan perseroan tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Saham, Tindak Pindana Korupsi
Korporasi