×
Latar Belakang :Pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, mahluk hidup lainnya, dan lingkungan hidup jika tidak dilakukan pengelolaan dengan benar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui gambaran pengelolaan limbah B3 sebagai pencegahan pencemaran lingkungan di PT. SKF Indonesia, Cakung, Jakarta Timur.
Metode :Penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk memberikan gambaran sistematis dan faktual tentang implementasi penerapan pengelolaan limbah B3 di PT. SKF Indonesia, Cakung, Jakarta Timur.
Hasil :PT. SKF Indonesia telah menerapkan pengelolaan limbah B3 sebagai pencegahan pencemaran lingkungan, akan tetapi masih ditemukan kekurangan dalam penerapannya yaitu belum dilakukan kegiatan reduksi limbah B3, belum dilakukan pemasangan label kosong untuk kemasan, serta housekeeping di area tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang belum tertata rapi.
Simpulan :Perusahaan telah melakukan pengelolaan limbah B3, hal ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, namun pada penerapannya masih ditemukan beberapa kekurangan.