×
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana efektifitas dari PP 46 tahun 2013 terhadap penerimaan PPh atas usaha dan terhadap peningkatan atau penurunan jumlah wajib pajak PPh atas usaha di KPP Pratama Surakarta.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif. Pengumpulan data diperoleh dengan dokumentasi dan wawancara langsung pada KPP Pratama Surakarta. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PP 46 tahun 2013 berperan kurang efektif terhadap peningkatan PPh atas usaha. Akan tetapi, PP 46 tahun 2013 berperan efektif terhadap peningkatan wajib pajak PPh atas usaha di KPP Pratama Surakarta.
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PP 46 tahun 2013 adalah sebagai peraturan yang bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak. Sehingga dalam pelaksanaannya, PP 46 tahun 2013 berfokus pada peningkatan jumlah wajib pajak, bukan pada peningkatan penerimaan pajak.
Bedasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis mencoba memberikan saran terkait PP 46 tahun 2013, sebaiknya pemerintah membuat peraturan yang bukan hanya mengedukasi wajib pajak saja, tetapi juga mampu meningkatkan penerimaan pajak. Sehingga dalam pelaksanaannya akan lebih efektif dan efisien.