×
Penelitian ini membahas: 1. Bagaimana Rabithah Alawiyyah melakukan pencatatan nasab Alawiyyin?, 2. Bagaimana peran Rabithah Alawiyyah dalam pencatatan nasab Alawiyyin?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif, yaitu dengan mendeskripsikan upaya yang dilakukan Rabithah Alawiyyah dalam pencatatan nasab Alawiyyin dan kemudian mendeskripsikan peran Rabithah Alawiyyah dalam pencatatan nasab Alawiyyin. Adapun teori penerapan yang digunakan adalah teori AGIL yang dikemukakan oleh Talcot Parsons. Serta dilakukan wawancara kepada narasumber Rabithah Alawiyyah untuk mendapatkan informasi yang lebih valid. Berdasarkan penelitian, dihasilkan kesimpulan berupa, pertama, langkah-langkah yang dilakukan oleh Rabitah Alawiyyah dalam melakukan pencatatan nasab ada sebanyak enam tahap, yaitu: 1. Administrasi pemohon buku nasab, 2. Meneliti nasab, 3. Pembuatan buku nasab, 4. Pengecekan ulang data pemohon tahun 1957-2007, 5. Pengecekan sdministrarif lauhah, dan 6. Pemindahan data. Kedua, Rabithah Alawiyyah berperan dalam empat segi, yaitu: 1. Segi sosial, 2. Segi organisasi, 3. Segi religi, dan 4. Segi administratif.
Kata kunci: Peran, Pencatatan, Nasab, Alawiyyin, dan Rabithah Alawiyyah.