Penulis Utama : Robertus Bima Wahyu Mahardika
NIM / NIP : S351508036
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi prinsip Most Favoured Nation dan prinsip Nation Treatment dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. serta bagaimana akibat hukum bagi investor yang mendapat hak istimewa dalam aktivitas penanaman modalnya. Penelitian ini penting untuk dilakukan dalam rangka mengkaji sejauh mana mengimplementasikan aturan-aturan WTO ke dalam hukum nasionalnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka, sedangkan teknik analisisnya menggunakan metode penafsiran hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Most Favoured Nation ini merupakan suatu prinsip WTO yang mengatur bahwa diharuskan adanya perlakuan yang sama suatu negara penerima terhadap negara atau perusahaan-perusahaan negara investor ketiga atas ekspor impor. Sedangkan Nation Treatment merupakan prinsip WTO yang mengharuskan negara penerima (host country) memberikan perlakuan yang sama produk penanam modal asing baik negara maupun perusahaan-perusahaannya terhadap barang yang ada di dalam negeri. Non diskriminasi pun telah diterapkan pada peraturan perundang-undangan Indonesia dalam bentuk aturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal khususnya pada Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi pemerintah Indonesia akan memberikan perlakuan yang sama terhadap penanam modal asing dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di wilayah Republik Indonesia. Serta dalam Pasal 6 ayat 2 berbunyi berdasarkan ayat 1 penanam modal asing tidak berlaku ketentuan tersebut apabila suatu negara investor memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia. Pada pasal 6 ayat 2 ini mengandung kontradiksi dengan peraturan Most Favoured Nation dan Nation Treatment yang dikeluarkan oleh WTO. Bentuk kesenjangan inilah yang akan menimbulkan permasalah antara negara investor dengan negara Indonesia selaku host country. Penanam modal asing yang tidak tahu dan terlanjur mengikat sepakat dengan Indonesia akan merasa rugi jika mengetahui negara lain yang menanamkan modal di Indonesia mendapatkan perlakuan khusus atau hak istimewa dari Indonesia. Dengan demikian prinsip keadilan dalam penanaman modal asing terhadap penerapan prinsip WTO belum sepenuhnya diterapkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kata kunci : Prinsip most favoured nation, prinsip national treatment, penanaman modal, bilateral investment treaty, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

 

×
Penulis Utama : Robertus Bima Wahyu Mahardika
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351508036
Tahun : 2018
Judul : Implementasi Prinsip Most Favoured Nation dan Prinsip National Treatment dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2018
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : TESIS UNS-F. Hukum, Prog. Studi Magister Kenotariatan-S351508036-2018
Kata Kunci : Prinsip most favoured nation, prinsip national treatment, penanaman modal, bilateral investment treaty, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Emmy Latifah, SH.,MH,
Penguji :
Catatan Umum : Lamp tidak tersedia
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.