×
Limbah medis padat merupakan limbah keluaran kegiatan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit yang berkategori khusus dengan potensi risiko terhadap kesehatan dan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan sesuai dengan peraturan perundangan dan memerlukan pengawasan tidak terkecuali oleh pihak pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan limbah medis padat rumah sakit di Kota Surakarta.
Penelitian ini menggunakan teori pengawasan oleh William N. Dunn (2009) mencakup fungsi compliance dan eksplanation. Kajian dalam penelitian ini mengacu pada regulasi pengawasan yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
30 Tahun 2009. Selain itu, terkait regulasi pengelolaan limbah medis padat rumah sakit mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 tahun 2015.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Penentuan informan menggunakan teknik purposive. Validitas data menggunakan triangulasi sumber. Selain itu, teknik analisis data menggunakan teknik analisis interaktif Miles dan Huberman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada fungsi compliance beberapa dimensi yang telah sesuai regulasi diantaranya: a) dasar hukum, b) pembiayaan, c) pengawasan tidak langsung. Namun, dalam dimensi kewenangan dan pengawasan langsung masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian. Sedangkan pada fungsi eksplanation juga masih ditemukan beberapa fenomena seperti pengawasan tidak dilakukan oleh PPLHD melainkan masih oleh pejabat struktural pada seksi Pengelolaan Limbah B3, DLH Kota Surakarta serta melibatkan instansi lain yang terkait. Selain itu, juga masih terdapat rumah sakit yang terlambat dalam menyetorkan laporan rutin triwulan pengelolaan limbah medis padat serta masih terdapat rumah sakit dengan kondisi TPS limbah medis padat yang kurang memenuhi standar yang berlaku