×
ABSTRAK
Pajak merupakan pendapatan negara guna menunjang keberhasilan pembangunan nasional. Keberhasilan pemungutan pajak suatu negara adalah adanya kepatuhan masyarakat (wajib pajak) untuk membayar pajak terutang yang menjadi kewajibannya tepat pada waktunya. Maka Pemerintah selalu mengupayakan penerimaan pajak secara maksimal dan optimal dengan berbagai kebijakan oleh Direktorat Jenderal Pajak salah satunya adalah dengan penagihan pajak. Penagihan Pajak dengan surat paksa merupakan sarana yang paling efektif untuk mendorong masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya dan untuk mrncapai penerimaan pajak yang maksimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur penagihan pajak dengan surat paksa pada wajib pajak. Wajib Pajak yang dimaksud adalah orang yang memiliki tunggakan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar. Serta untuk mengetahui hambatan apa saja yang ditemukan selama proses penagihan pajak tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara, observasi, dan mengkaji dokumen. Penulisan laporan ini yang digunakan oleh penulis adalah observasi berperan aktif untuk mengarahkan pada peristiwaperistiwa yang sedang dipelajari demi kemantapan datanya. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder. Hasil dari pengamatan ini menunjukkan bahwa sebagian besar penagihan pajak yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang mengaturnya.
Kata kunci : penagihan pajak, surat paksa, tunggakan pajak