×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang dalam mengatur administrasi kependudukan. Adanya Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 Tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP dan KK apakah sudah memberi dampak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang. Penelitian ini untuk mengetahui dasar pengaturan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang dalam mengatur Penghayat Kepercayaan dan faktor penghambat dalam pelaksanaan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 Tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP dan KK. Masalah yang terjadi dalam penelitian ini adalah mengenai pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang dalam melaksanakan admistrasi kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan setelah adanya Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 Tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP dan KK. Penelitian ini juga untuk mengetahui faktor penghambat yang dialami Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang dalam melaksanakan pelayanan admistrasi kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan. Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 Tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP dan KK menjadi sebuah pedoman baru bagi Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang demi terwujudnya tertib administrasi kependudukan.