Penulis Utama : Farid Zakiy Ramadhan
NIM / NIP : E0014150

ABSTRAKFARID ZAKIY RAMADHAN, E0014150. 2018. PELAKSANAAN PENINGKATAN STATUS TANAH DARI HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK DI KABUPATEN MAGELANG. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan peningkatan hak atas tanah di Kabupaten Magelang. Peningkatan hak atas tanah tersebut berupa perubahan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Prosedur proses peningkatan hak atas tanah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Negera Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Sementara itu, pendekatan penelitian adalah pendekatan kualitatif. Jenis bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah wawancara dan studi kepustakaan. Terkait dengan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisa kualitatif dengan interaktif model yaitu komponen reduksi data dan penyajian data dilakukan bersama dengan pengumpulan data.Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses peningkatan hak atas tanah dimulai dari pemohon mengajukan permohonan ke BPN, petugas BPN memeriksa kelengkapan permohonan tersebut jika berkas sudah lengkap maka pemohon diharuskan untuk membayar biaya sebesar Rp 50.000,00. Selanjutnya BPN akan memproses permohonan tersebut dan sertifikat akan diserahkan dengan keterangan Hak Milik. Ada beberapa biaya peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik yang perlu diperhitungkan yaitu biaya pendaftaran, biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), biaya Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), biaya pengukuran dan biaya konstatering report. Proses pelaksanaan peningkatan hak atas tanah di Kabupaten Magelang telah sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.Kata kunci: Hak Guna Bangunan, Hak Milik, Peningkatan Hak Atas Tanah 

×
Penulis Utama : Farid Zakiy Ramadhan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014150
Tahun : 2018
Judul : Pelaksanaan Peningkatan Status Tanah dari Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik di Kabupaten Magelang
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS_F Hukum-Prodi Hukum- E0014150-2018
Kata Kunci : Hak Guna Bangunan, Hak Milik, Peningkatan Hak Atas Tanah
Jenis Dokumen : Skripsi lama (sebelum 2022)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Wasis Sugandha, S.H., M.H.
Penguji : 1. Pius Triwahyudi SH MSi
2. Purwono Sungkowo Raharjo, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.