Penulis Utama : Nanang Prayoga
NIM / NIP : E0014286
×

ABSTRAK

Nanang Prayoga. E0014286. PENGAJUAN KASASI TERDAKWA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MEMUTUS PERKARA PENIPUAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 342 K/PID/2017). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan mengkaji isu hukum untuk mengetahui kesesuaian Alasan Kasasi Terdakwa dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 342 K/Pid/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat perskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa Terdakwa mengajukan permohonan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Manado. Dasar hukum yang digunakan Terdakwa dalam mengajukan permohonan Kasasi adalah Pasal 253 ayat (1) KUHAP, dan alasan Kasasi Terdakwa telah sesuai dengan pasal tersebut karena Judec Facti tingkat kedua telah tidak cermat dalam memahami dan mempelajari berkas-berkas perkara sehingga mengakibatkan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, karena apa yang diperintahkan dalam pasal-pasal yang berkaitan telah terpenuhi. Pasal yang digunakan dalam menilai kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara antara lain Pasal 253 ayat (1), Pasal 254, Pasal 255, dan Pasal 256 KUHAP.
Kata Kunci: Alasan Kasasi, Pertimbangan Hakim, Penipuan

 

×
Penulis Utama : Nanang Prayoga
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014286
Tahun : 2018
Judul : Pengajuan Kasasi Terdakwa Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Memutus Perkara Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 342 k/pid/2017)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS_F Hukum-Prodi Hukum-E0014286-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.