Penulis Utama : Danu Surya Putra
NIM / NIP : E0014083
×

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, pertama apakah penggunaan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia, kedua apakah pertimbangan hakim pada kasus tindak pidana korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan sudah sesuai dengan hukum pidana di Indonesia, sehingga hakim memutus perkara tersebut dengan putusan bebas. 

Penelitian ini bersifat normatif dengan analisis kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji, dan mempelajari bahan-bahan referensi yang berkaitan dengan materi yang diteliti untuk mendapatkan bahan primer dan bahan sekunder. Penelitian ini dilakukan di Perpustakaan UNS.

Hasil dari penelitian menunjukan bahwa kasus tindak pidana korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa dengan terdakwa Rahudman Harahap diatur dalam hukum positif di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim kurang cermat dalam mempertimbangkan unsur yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sehingga hakim memutuskan unsur “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi” dan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi” tidak terpenuhi. Alasan hakim memutuskan unsur tersebut tidak terpenuhi yaitu, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disahkan tidak menyalahi aturan dan menurut hakim dana Desa yang telah dicairkan serta tidak disalurkan tersebut bukan merupakan tanggung jawab Terdakwa, melainkan tanggung jawab Pemegang Kas. Hakim memiliki pertimbangan bahwa ada unsur yang tidak terpenuhi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sehingga Terdakwa dijatuhi putusan bebas (vrijspraak).

Kata Kunci: tindak pidana korupsi, Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa, putusan bebas tindak pidana korupsi

×
Penulis Utama : Danu Surya Putra
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014083
Tahun : 2018
Judul : Tindak Pidana Korupsi Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Tapanuli Selatan (Studi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No.51/Pid.Sus.K/2013/Pn.Mdn)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-Jur. Ilmu Hukum- E0014083-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Rehnalemken Ginting, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.