×
ABSTRAK
Andini L Tamara. 2018. E0013046. KAJIAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH WANITA TERHADAP PRIA (STUDI KASUS DI KABUPATEN KLATEN TAHUN 2011-2016) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji secara kriminologi tindak pidana Pelecehan seksual yang dilakukan wanita terhadap priadan juga upaya penanggulangan yang dilakukan Kepolisian Resor Klaten untuk menanggulangi tindak pidana tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Lokasi penelitian berada di wilayah hukum Klaten meliputi Kota Klaten. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Penyidik Reskrim Kepolisian Resor Klaten. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui buku-buku, jurnal ilmiah, dan sebagainya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan teknik wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah Analisis Data Deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh hasil bahwa obyek kajian kriminologi mencakup tiga hal, yaitu tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan reaksi masyarakat terhadap keduanya. Tindak pidana Pelecehan seksual yang dilakukan wanita terhadap pria adalah tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan, ?sik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat pria merasa tersinggung, dipermalukan dan atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan. Pelaku tindak pidana Pelecehan Seksual pastilah melakukan kejahatannya dikarenakan adanya faktor-faktor penyebab kejahatan, yaitu faktor yang bersumber dari dalam diri pelaku (faktor intern) dan faktor dari luar diri pelaku (faktor ekstern). Setelah diketahui faktor-faktor tersebut dikaji menggunakan teori Social Anomalies. Reaksi masyarakat terhadap tindak pidana dan pelaku tindak pidana Pelecehan seksual. Pertama, masyarakat masih cenderung permisif atau cenderung acuh tak acuh dan tidak peduli dengan bentuk kejahatan ini. Kedua, disisi lain masih ada beberapa masyarakat yang mengetahui bentuk kejahatan ini dan memperdulikan adanya kejahatan Pelecehan Seksual dengan membuat forum atau menjadi aktivis. Analisis reaksi masyarakat ini menggunakan teori Social interactionist. Upaya untuk menanggulangi tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan wanita terhadap pria, aparat penegak hukum melakukan upaya preemtif, preventif, dan represif . Upaya preemtif adalah upaya pencegahan dini yang dilakukan sebelum upaya preventif yaitu dengan penyuluhan. Upaya preventif yaitu upaya pencegahan dengan tindakan penyuluhan dan layanan pengaduan masyarakat. Upaya represif yaitu penanggulangan dengan dilakukannya penyelidikan dan penyidikan.
Kata kunci: Kriminologi, Pelecehan Seksual