×
ABSTRAK
Tanah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan manusia. Namun dalam pemenuhan kebutuhan akan tanah tersebut sering memicu timbulnya sengketa tanah, karena jumlah penduduk tidak seimbang dengan luas tanah. Salah satu solusi pemenuhan kebutuhan akan tanah adalah dengan melakukan pemecahan bidang tanah. Pelaksanaan pemecahan bidang tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pengamatan dalam Tugas Akhir ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur pemecahan bidang tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar, karena Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu instansi pemerintah yang melaksanakan pemecahan bidang tanah.
Pengamatan ini menggunakan jenis pengamatan deskriptif kualitatif yaitu dengan menggambarkan pelaksanaan prosedur pemecahan bidang tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar yang dituangkan dalam bentuk kalimat-kalimat dan berdasarkan fakta-fakta. Sumber data yang diperoleh berdasarkan dari peristiwa atau aktivitas, narasumber (informan), dokumen dan arsip. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara (interview) dan mengkaji dokumen. Teknik analisa yang digunakan adalah reduksi data data reduction), paparan data (data display) dan penarikan kesimpulan dan verifikasi (conclusion drawing/ verifying).
Hasil pengamatan yang di lakukan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar, penulis menyimpulkan bahwa prosedur pemecahan bidang tanah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Prosedur pemecahan bidang tanah secara singkat yaitu pemohon membawa persyaratan lengkap menuju loket II, loket II meneliti dokumen permohonan, lalu pemohon melakukan pembayaran pada loket III, lalu kwitansi lembar kedua diserahkan kepada loket II untuk dilakukan pembukuan, selanjutnya dilakukan pengukuran pada Seksi Infrastruktur Pertanahan, setelah mendapat hasil pengukuran selanjutnya pencetakan Buku Tanah dan Sertifikat pada Seksi Hubungan Hukum Pertanahan dan Kepala Kantor menandatangani Buku Tanah dan Sertifikat, lalu petugas pembukuan melakukan pembukuan, cap dan lain-lain, selanjutnya dokumen diarsipkan oleh petugas arsip, sedangkan sertifikat diserahkan kepada loket IV dan pemohon dapat mengambil sertifikat pada loket IV.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka perlu disampaikan beberapa saran aitu melakukan sosialisasi, merekrut tenaga-tenaga kerja yang terampil, meningkatkan kedisiplinan, ketelitian dan kecekatan dalam bekerja dan mendahulukan permohonan pekerjaan yang sangat mendesak untuk di selesaikan terlebih dahulu.
Keywords: Prosedur, Pemecahan Bidang Tanah.