ABSTRAKPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten atau Kota Peduli Hak Asasi Manusia merupakan suatu peraturan yang dibentuk oleh pemerintah untuk mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Dalam mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah melakukan cara untuk mewujudkan Kota Peduli Hak Asasi Manusia di Kota Surakarta antara lain pelaksanaan (implementasi) Kota Surakarta Peduli Hak Asasi Manusia; Penilaian Kota Surakarta Peduli Hak Asasi Manusia, serta langkah yang diambil dalam membentuk Kota Surakarta Peduli Hak Asasi Manusia.Dengan demikian dalam pelaksanaan (implementasi) tersebut terdapat faktor pendukung dan penghambat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten atau Kota Peduli Hak Asasi Manusia antara lain adanya ketidaksesuaian antara indikator penilaian dengan data data yang disajikan.Kata Kunci : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, implementasi, faktor pendukung dan penghambat, Kota Peduli Hak Asasi Manusia.