×
ABSTRAK
Hendi Sudiantoro, 2018. EOO13212. PERAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan hambatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan data primer berupa wawancara dan data sekunder diperoleh dari bahan pustaka. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan yakni, terhadap data primer melalui wawancara yang dilakukan di Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO) Universitas Sebelas Maret Surakarta, dan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Kemudian teknik pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam upaya memberantas korupsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga dihadapkan pada hambatan-hambatan yang berupa hambatan internal dan hambatan eksternal.
Kata Kunci: peran, Lembaga Swadaya Masyarakat, pemberantasan, korupsi