×
Pada perkembangan dunia usaha, tidak hanya memikirkan keuntungan dan kegiatan operasional perusahaan saja akan tetapi perusahaan juga harus memberi tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat dan lingkungan sekitar yang bertujuan untuk membangun hubungan baik sehingga terbentuk sikap publik yang baik terhadap perusahaan.PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang terletak di Surabaya, merupakan perseroan yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), menyatakan “turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat”.
Implementasi aktivitas CSR yang telah dijalankan oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Surabaya, diwujudkan dalam bentuk Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL). Program tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. 03/MBU/12/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.