Penulis Utama : Hernawan Satrio Nugroho
NIM / NIP : E0011150
×

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai 1) apakah penetapan status Tersangka kasus korupsi dapat diajukan sebagai alasan permohonan Praperadilan telah sesuai KUHAP, 02) argumentasi hukum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Praperadilan dan menyatakan penetapan status Tersangka kasus korupsi tidak sah telah sesuai KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, bersifat preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terutama dalam penelitian ini adalah KUHAP dan Putusan Nomor:04/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel. Bahan hukum sekunder merupakan penunjang bahan hukum primer. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan deduktif silogisme, berdasar pengajuan premis mayor dan premis minor kemudian ditarik konklusi.Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini adalah Sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 ada yang ditolak dan ada yang diterima sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan Praperadilan yang menolak penetapan tersangka sebagai objek  Praperadilan adalah karena ketentuan mengenai kewenangan praperadilan telah secara tegas dan jelas diatur dalam Pasal 1 Butir 10 jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak boleh diintepretasikan lain dari yang tertulis. Argumentasi hukum hakim Sarpin dalam Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang memasukkan sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai objek gugatan praperadilan didasarkan pada alasan, yaitu penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga disebut upaya paksa dan BG bukanlah subyek hukum pelaku tipikor.

Kata Kunci : Praperadilan, Penetapan status Tersangka, Argumentasi hukum hakim.

×
Penulis Utama : Hernawan Satrio Nugroho
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011150
Tahun : 2018
Judul : Argumentasi Hukum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Menetapkan Sah atau Tidaknya Status Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan (Studi Putusan Nomor:04/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS- Fak. Hukum Ilmu Hukum-E0011150-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H.,M.H.,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.