×
ABSTRAK
Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kenaikan dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan PPh Pasal 21 di KPP Pratama Karanganyar dari tahun 2014-2017. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah dengan melakukan wawancara dan studi kasus di beberapa perusahaan. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif dan data kuantitatif, sedangkan sumber data berasal dari data primer dan data sekunder. Adanya kebijakan DJP berupa peningkatan target setiap tahunnya, membuat KPP Pratama Karanganyar harus meningkatkan penerimaan Pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21. Pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, PPh Pasal 21 di KPP Pratama Karanganyar mengalami kenaikan dan penurunan, hal ini disebabkan oleh kurangnya wawasan Wajib Pajak, stabilitas ekonomi, dan jarak lokasi usaha dengan KPP Prama Karanganyar. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan PPh Pasal 21 adalah sosialisasi perpajakan dan ekstensifikasi, Tax Amnesty dan pemeriksaan pajak, serta pojok pajak.
Kata kunci: PPh Pasal 21, sosialisasi, ekstensifikasi, pojok pajak