Penulis Utama : Sylvester Enricho M
NIM / NIP : E0014393
×

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi pengajuan Kasasi Penuntut Umum terhadap kekeliruan penerapan hukum judex facti serta pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutustindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa judex facti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang telah salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis yakni Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum melimpahkan kewajiban Terdakwa kepada rekanan bisnis Terdakwa yang berakibat tidak sesuainya barang yang diterima dengan spesifikasi yang dipersyaratkan yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 869.202.300 (delapan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus dua ribu tiga ratus rupiah) dimana argumentasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Sedangkan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutustindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama didasarkan pada kekeliruan judex facti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang tidak cermat mempertimbangkan fakta-fakta sebagaimana disebutkan di atas. Oleh karena itu, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan mengadili sendiri perkara tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Sri Sumartini binti Sumardi, telah terbukti bersalah melakukan “tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan subsidair 6 (enam) bulan pidana penjara.

Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi. 

×
Penulis Utama : Sylvester Enricho M
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014393
Tahun : 2018
Judul : Argumentasi Kasasi Penuntut Umum terhadap Kekeliruan Penerapan Hukum Judex Facti dan Pertimbangan Mahkamah Agungmemutus Tindak Pidana Korupsiyang Dilakukan Secarabersama-Sama (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2523 K/Pid.Sus/2016)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS- Fak. Hukum Ilmu Hukum-E0014393-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.