×
ABSTRAK
Akuntabilitas menjadi prinsip yang semakin dikembangkan dalam paradigma good governance,termasuk di dalam penganggaran daerah. Sementara disisi lain, penganggaran senantiasa dihiasi oleh kontestasi kepentingan dari aktor-aktor yang terlibat. Kondisi ini memicu munculnya peluang penyelewengan yang dapat berujung pada patologi akuntabilitas anggaran. Organisasi dalam melakukan pertanggungjawaban mengalami konflik ekspektasi dari tuntutan aktor-aktor dalam penganggaran (multiple accountabilities disorder), disini yakni pada penganggaran hibah dan bansos. Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena Multiple Accountabilities Disorderkajian pelaksanaan anggaran dana hibah dan bantuan sosial di Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016. Penelitian ini menginduk dari teori Multiple Accountabilities Disorderdari Jonathan GS Koppel (2005), dengan dimensi transparency, liability, controllability, responsibility,dan responsiveness. Kajian penelitian menggunakan sudut pandang administrasi dengan fokus analisis politik anggaran dalam konflik akuntabilitas. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan narasumber dari persepsi unsur pemerintah dan masyarakat. Kajian juga menggunakan data dari persepsi regulasi dana hibah dan bansos, yakni permendagri Nomor 32 Tahun 2011 beserta perubahannya. Validitas data dilakukan melalui triangulasi metode. Hasil penelitian menunjukkan terdapat gejala patologi politik anggaran yang diindikasikan dari adanya penyelewengan dan terkuaknya kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sukararta. Patologi politik anggaran yang ada memicu munculnya patologi akuntabilitas dalam penganggaran hibah dan bansos, yakni Multiple Accountability Disorder, buck passing, dan Atrophy of Personal Responsibility. Patologi MAD dalam penganggaran hibah dan bansos di Kota Surakarta terindikasi dari konflik ekpektasi antara dimensi controllability, responsibility,dan responsiveness. Konflik ekspektasi dalam MAD terindikasi dari temuan LSM fiktif, kasus korupsi dan kasus penyelewengan permendagri hibah dan bansos. Berdasarkan hasil kajian, dalam penganggaran hibah dan bansos perlu disertai dengan monitoring-evaluasi berbasis outcome. Selain itu diperlukan pendampingan berpastisipasi kelurahan-kecamatan dalam penganggaran sebagai upaya memperkecil peluang penyelewengan pada target group.
Kata Kunci : akuntabilitas, bantuan sosial, hibah, multiple accountabilites disorder, penganggaran.