Penulis Utama : Abdul Natar
NIM / NIP : E0014002
×

ABSTRAK

Nama            :  Abdul Natar
Program Studi         :  Ilmu Hukum
Judul             :  Penerapan Asas Pembuktian Sederhana dalam Memeriksa Perkara Kepailitan Studi Putusan Mahkamah Agung  (Nomor 489 K/Pdt.Sus-PAILIT/2015)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas pembuktian sederhana serta indikator yang dapat dinyatakan pailit sesuai syarat yang ada di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, berdasarkan kasus antara PT Wirana Nusantara Energy dan PT Tangkuban Perahu Geothermal.
Metode Penelitian normatif yang bersifat deskriptif adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Dimana sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif dengan premis mayor Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta premis minor yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/Pdt.Sus-Pailit/2015.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sesuai indikator kata sederhana yang ada di dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam penerapannya,  judex facti dan judex yuris sering memiliki perbedaan pemahaman mengenai eksistensi adanya utang sehingga dalam pertimbangannya Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan pemboran reseach well dan coring antara PT Wirana Nusatantara Energy dan PT Tangkuban Perahu Geothermal Power bukan  merupakan utang piutang karena untuk menilai kebenaran tagihannya perlu dilengkapi dengan bukti sah mengenai volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Wirana Nusatantara Energy, oleh karena itu perkara a quo bukan perkara yang pembuktiannya dapat dikabulkan secara sederhana. Adapun perbedaan tersebut dikarenakan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak menjelaskan secara rinci atau memberi batasan yang jelas mengenai eksistensi adanya utang sehingga sering menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Kata Kunci : Kepailitan, Pembuktian Sederhana, Indikator

 

×
Penulis Utama : Abdul Natar
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014002
Tahun : 2018
Judul : Penerapan Asas Pembuktian Sederhana dalam Memeriksa Perkara Kepailitan Studi Putusan Mahkamah Agung (Nomor 489 k/pdt.sus-pailit/2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F Hukum-Prog. Ilmu Hukum-E0014002-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Heri Hartanto S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.