Penulis Utama : Fadilla Mariska Putri
NIM / NIP : E0014139
×

ABSTRAK

Fadilla Mariska Putri. E0014139. 2018. AKIBAT HUKUM KONTRAK BISNIS BERBAHASA ASING PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan kepastian hukum terhadap kontrak bisnis berbahasa asing setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
    Akibat hukum pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam suatu kontrak adalah batal demi hukum dan dapat dimohonkan pembatalannya ke pengadilan. Adanya Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memberikan kepastian hukum bahwa setelah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 disahkan, dibuatnya kontrak bisnis berbahasa asing bertentangan dengan Undang-Undang sehingga batal demi hukum.

Kata Kunci : Kontrak Bisnis, Akibat Hukum, Kepastian Hukum

 

×
Penulis Utama : Fadilla Mariska Putri
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014139
Tahun : 2018
Judul : Akibat Hukum Kontrak Bisnis Berbahasa Asing Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F Hukum-Prog. Ilmu Hukum-E0014139-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.