Penulis Utama : Asmaul Kharisma
NIM / NIP : C0214010
×

Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana strategi ketidaksantunan praktisi hukum terhadap saksi ahli dalam Sidang Jessica Kumala Wongso?,  dan  (2) Bagaimana  fungsi  ketidaksantunan  praktisi  hukum terhadap saksi ahli dalam Sidang Jessica Kumala Wongso?
Tujuan penelitian ini mencakup dua hal, yakni: (1) Mendeskripsikan strategi ketidaksantunan praktisi hukum terhadap saksi ahli dalam Sidang Jessica Kumala Wongso, dan (2) Mendeskripsikan fungsi ketidaksantunan praktisi hukum terhadap saksi ahli dalam Sidang Jessica Kumala Wongso.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan pragmatik. Adapun data dalam penelitian ini adalah tuturan yang di dalamnya mengandung strategi dan fungsi ketidaksantunan dalam Sidang Jessica Kumala Wongso. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode simak dan teknik  catat.  Metode  analisis  data  pada  penelitian  ini  menggunakan  metode analisis kontekstual, tujuan (means end), dan heuristik. Metode penyajian analisis dalam penelitian ini menggunakan teknik penyajian informal.
Simpulan  yang bisa diambil dari penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, terdapat empat strategi ketidaksantunan yang diterapkan dalam Sidang Jessica Kumala Wongso, yaitu strategi ketidaksantunan secara langsung (bald on record impoliteness), strategi ketidaksantunan positif, strategi ketidaksantunan negatif, dan strategi sarkasme atau kesantunan semu. Strategi ketidaksantunan positif meliputi tiga substrategi, yaitu tidak bersimpati (unsympathetic), mencari ketidaksetujuan (seek disagreement), dan penggunaan identitas yang tidak tepat (use inappropriate identity markers). Strategi ketidaksantunan negatif meliputi delapan substrategi, yaitu menuduh, meragukan, mengancam, memaksa, menakut- nakuti, mengejek, memandang rendah, dan mengambil tempat orang lain.  Kedua, terdapat dua fungsi ketidaksantunan, yaitu ketidaksantunan yang berfungsi untuk afektif dan ketidaksantunan yang berfungsi untuk memaksa

Kata kunci: ketidaksantunan, strategi, fungsi

×
Penulis Utama : Asmaul Kharisma
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : C0214010
Tahun : 2018
Judul : Ketidaksantunan Praktisi Hukum Terhadap Saksi Ahli dalam Sidang Jessica Kumala Wongso
Edisi :
Imprint : Surakarta - FIB - 2018
Program Studi : S-1 Sastra Indonesia
Kolasi :
Sumber : UNS-FIB Jur. Sastra Indonesia-C0214010-2018
Kata Kunci : ketidaksantunan, strategi, fungsi
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Miftah Nugroho, S.S., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Ilmu Budaya
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.