×
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Handling (Vendor Held Stock) PT Pertamina oleh PT KAI (Persero) DAOP 6 Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif. Pengumpulan data diperoleh dengan observasi dan wawancara langsung pada PT KAI DAOP 6 Yogyakarta. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT KAI DAOP 6 Yogyakarta yang mana sebagai pihak pemotong PPh Pasal 23 telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan selalu melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan tepat waktu, yaitu sebelum batas akhir waktu yang telah ditentukan perundangundangan dengan bukti pemotongan, SSP, dan menyampaikan SPT Masa. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Handling pada PT KAI DAOP 6 Yogyakarta telah berjalan baik dan sesuai prosedur. Penggunaan jasa handling oleh PT KAI juga menguntungkan karena ketersediaan stok BBM akan dijamin PT Pertamina Bedasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis mencoba memberikan saran terkait pengajuan bebas pajak atas Jasa Handling yang diajukan oleh PT Pertamina, sebaiknya PPh Pasal 23 tetap dikenakan karena dapat menambah pemasukan kas negara untuk pengelolaan negara yang semakin lebih baik lagi.
Kata Kunci: PPh Pasal 23, Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan