Penulis Utama : Hani Ismail
NIM / NIP : E0014181
×

ABSTRAK
Hani Ismail. E0014181. TINJAUAN PENGAJUAN KASASI TERDAKWA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENGABULKANNYA DALAM PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 186 K/PID/2016).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Terdakwa mengajukan Kasasi terhadap Putusan judex facti dalam perkara pembunuhan berencana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan pengajuan Kasasi Terdakwa menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan sesuai ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf d KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa alasan pengajuan kasasi oleh Terdakwa atas dasar judex facti hanya membenarkan dan mengambilalih pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung tanpa memberikan pertimbangan hukum lain, ini merupakan pertimbangan hukum yang tidak cukup karena hal-hal yang baru yang dijadikan alasan di memori banding  a quo tidak dipertimbangkan sama sekali dalam pemeriksaan tingkat banding. Terdakwa hanya berniat menjenguk mertuanya yang sakit dan tidak pernah berniat merencanakan pembunuhan, ini dapat dilihat dari keterangan saksi Arsandi bin Marsuf dan saksi Sazili alias Jili bin Yusuf di persidangan, namun keterangan mereka diabaikan oleh judex facti dalam mengambil keputusan. Alasan Terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Dalam pertimbangan Mahkamah Agung Nomor 186 K/PID/2016, putusan Judex Facti dibuat berdasarkan kesimpulan dan pertimbangan hukum yang salah, serta tidak sesuai dengan fakta hukum yang secara yuridis terungkap di persidangan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 139/PID/2015/PT.PLG tanggal 08 Desember 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 288/PID.B/2015/PN.Kag tanggal 27 Oktober 2016. Mahkamah Agung dalam mengeluarkan Putusan menyatakan Terdakwa Rifai bin Mat Jahir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf d KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Pembunuhan Berencana.

 

×
Penulis Utama : Hani Ismail
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014181
Tahun : 2018
Judul : Tinjauan Pengajuan Kasasi Terdakwa Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Mengabulkannya Dalam Perkara Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 186 k/pid/2016)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F Hukum-Prog. Ilmu Hukum-E0014181-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing :
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.