Penulis Utama : Ike Mavita Putri
NIM / NIP : E0013223
×

ABSTRAK

Ike Mavita Putri, E0013223, ARGUMENTASI KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP   KUALIFIKASI   PIDANA   DENDA   JUDEX   FACTI   DAN PERTIMBANGAN  JUDEX  JURIS  MEMUTUS  PIDANA  KUMULATIF DALAM  PERKARA  PERIKANAN  (Studi  Putusan  Mahkamah  Agung Nomor 493 K/PID.SUS/2015), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian  hukum  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  kesesuaian  pertimbangan Mahkamah  Agung  mengabulkan  permohonan  Kasasi  memutuskan  Terdakwa terbukti   secara   sah   dan   meyakinkan   bersalah   mengoperasionalkan   kapal penangkapan ikan tanpa dokumen resmi telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penelitian  ini  termasuk  dalam  jenis  penelitian  hukum  normatif  yang  bersifat preskriptif  dan  terapan.  Menggunakan  bahan  hukum  primer  dan  sekunder. Pendekatan penelitian dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan  dengan  studi  dokumen untuk  mengumpulkan  bahan  hukum  dengan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang sedang dikaji oleh penulis. Teknik analisis bahan   hukum   dilakukan   secara   deduktif   silogisme   yang   berpangkal   dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis yang didapat maka dapat ditarik simpulan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hasil  yang diperoleh dari  penelitian  ini  mengenai  putusan  Mahkamah Agung Nomor 493 K/Pid.Sus/2015 telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 253 KUHAP terutama yang jelas tercantum pada huruf a yang menentukan apakah  benar  suatu  peraturan  hukum  tidak  diterapkan  atau  diterapkan  tidak sebagaimana mestinya. Pengadilan Tinggi kurang dalam pertimbangan hukumnya dan  juga  Pengadilan  Tinggi  telah  keliru  dan  salah  menerapkan  hukum  atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Karena dalam pertimbangan dan putusannya menyatakan  bahwa alasan  dalam  pertimbangan  Pengadilan  Negeri telah tepat dan benar. Pengadilan Tinggi juga telah keliru dan salah menerapkan hukum, karena Pengadilan Tinggi yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri sekedar mengenai kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa serta barang bukti. Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang berisi jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Pertimbangan hukum Majelis Hakim    dalam  memeriksa  permohonan  Kasasi  Penuntut  Umum  dikabulkan; membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 149/PID/2014/PT-BNA tanggal  08  Agustus  2014  dan  telah  memperbaiki  putusan  Pengadilan  Negeri Lhoksukon : 123/Pid.Sus/2014/PN-LSK tanggal 07 Juli 2014.

Kata Kunci : Perikanan, Pengajuan Kasasi, Pertimbangan Hakim, Illegal
Fishing, Pidana Kumulatif, Tanpa SIUP.

 

×
Penulis Utama : Ike Mavita Putri
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013223
Tahun : 2018
Judul : Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Terhadap Kualifikasi Pidana Denda Judex Facti Dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Pidana Kumulatif Dalam Perkara Perikanan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 493 K/PID.SUS/2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F Hukum-Prog. Ilmu Hukum-E0013223-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.