×
ABSTRAK
Penelitian bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui legalitas penerbitan Sertipikat Hak Milik di sempadan sungai dan implikasi hukum bagi yang menerbitkan dan pemegang Sertipikat Hak Milik di sempadan sungai di Kabupaten Sukoharjo.Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian hukum doctrinal merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan hukum serta dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum yang diperoleh dengan cara menginventarisasi sekaligus mengkaji penelitian dari studi kepustakaan, aturan perundang-undangan beserta dokumen-dokumen yang dapat membantu menafsirkan norma untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Teknik analisis sumber hukum dengan penalaran deduksi.Hasil penelitian sertifikat hak milik tanah sempadan sungai di wilayah Kabupaten Sukoharjo dimungkinkan adanya penyalahgunaan wewenang Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo yang menerbitkan sertifikat hak milik tanpa memperhitungkan ketentuan hukum lainnya. Secara hukum penerbitan sertifikat hak milik sempadan sungai di wilayah Kabupaten Sukoharjo tetap sah, namun cacat secara hukum. Sertifikat hak milik sempadan sungai dapat dibatalkan apabila ada tuntutan dari masyarakat dengan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sertifikat hak milik di sempadan sungai tidak dapat dijadikan jaminan atau sebagai alat bukti kuat terhadap sertifikat tersebut. Sertifikat hak milik atas tanah di sempadan sungai di Kabupaten Sukoharjo, menunjukkan prinsip kehati-hatian belum terlaksana dengan baik dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah. Perlu adanya pengawasan lebih intensif terhadap penerbitan sertifikat hak milik atas tanah sempadan sungai dan lebih tegas lagi untuk melakukan konsolidasi tanah yang seharusnya menjadi daerah aliran sungai agar fungsi sempadan sungai yang merupakan kawasan lindung akan tetap terjaga kelestarianya dan terciptanya pola pemanfaatan ruang yang sesuai dengan tujuanya.Saran dari penulis yaitu Badan Pertanahan Nasional lebih berhati-hati dan teliti dalam mengeluarkan produk hukum yaitu berupa sertifikat, serta pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga lebih tegas dalam melakukan konsolidasi tanah yang seharusnya menjadi daerah aliran sungai.
Kata Kunci : Legalitas, sertifikat hak milik, sempadan sungai, akibat hukum.